Latar belakang penelitian ini adalah: Masih adanya masyarakat sebagai wajib pajak di Desa Pangandaran yang tidak membayar pajak tepat pada waktunya, acuh tak acuh mengenai pembayaran pajak, dan alasan mengenai belum tahunya prosedur tentang pembayaran pajak dan ada juga masalah mengenai keuangan, sehingga membuat terlambatnya masyarakat sebagai wajib pajak untuk membayar pajak. Contoh: dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan masih banyak yang tidak dengan `sadar membayarnya. Kesadaran masyarakat akan wajib pajak masih kurang. Contoh masih banyak masyarakat yang tidak membayar pajak pada waktu yang telah ditentukan, dengan alasan tidak memiliki uang. Banyak masyarakat dari luar Desa yang memiliki tanah di desa Pangandaran , sehingga penarikan pajak dirasa sulit. Contoh tanah yang berada di wilayah wilayah pangandaran sebagian besarnya merupakan lahan investasi, sehingga lambannya membayar pajak yang dikarenakan mereka tinggal di luar kabupaten Pangandaran. Rumusan masalah dalam penelitian Bagaimana efektivitas penarikan pajak bumi dan bangunan? Apa saja hambatan-hambatan yang terjadi dalam efektivitas penarikan pajak bumi dan bangunan ? Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi hambatan-hambatan yang terjadi dalam efektivitas penarikan pajak bumi dan bangunan? Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan sampel penelitian berjumlah 10 orang pegawai. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil sebagai berikut: Berdasarkan skor rata-rata tiap item pertanyaan yang penulis ajukan kepada informan jika dipersentasekan untuk kategori kurang baik sebesar 6%. Untuk kategori cukup baik sebesar 1% dan untuk kategori baik sebesar 93%. Dengan kata lain Efektivitas Penarikan Pajak Bumi Dan Bangunan Oleh Perangkat Desa Di Desa Pangandaran Kecamatan Pengandaran Kabupaten Pangandaran, Sebesar 93%. Hambatan-hambatan yang muncul dalam efektivitas penarikan pajak bumi dan bangunan oleh perangkat desa di Desa Pangandaran Kecamatan Pengandaran Kabupaten Pangandaran adalah kualitas SDM aparat desa . kemampuan aparat desa dalam menyelesaikan seluruh pekerjaan yang menjadi tugas pokok dan fungsinya masih kurang dan kemampuan aparat desa dalam menyelesaikan pekerjaan sebelum waktu yang telah ditentukan. Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk menangani hambatan-hambatan yang terjadi selama efektivitas penarikan pajak bumi dan bangunan oleh perangkat desa di Desa Pangandaran Kecamatan Pengandaran Kabupaten Pangandaran adalah:hendaknya lebih meningkatkan SDM pelaksana kebijakan,dengan meningkatkan pendidikan,pembinaan dan pelatihan sehingga kemampuan SDMnya meningkat dan mampu melaksanakan kebijakan,kemampuan untuk memilih tujuan yang tepat atau peralatan yang tepat untuk pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Kata Kunci: Efektivitas Penarikan Pajak Bumi Dan Bangunan, Perangkat Desa
Copyrights © 2017