Program beras sejahtera atau Rastra adalah salah satu program yang dilakukan Pemerintah Indonesia. Program ini adalah program bantuan dari Pemerintah kepada masyarakat dalam bentuk beras bersubsidi yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini dilakukan dalam upaya meningkatkan akses dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat kurang mampu terhadap kebutuhan pangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implementasi kebijakan pembunuhan raskin/rastra Desa Cibanten dan untuk mengetahui kendala dan kendala yang dihadapi dalam pendistribusian dan pengelolaan desa Raskin/Rastra Desa Cibanten Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran. Dalam studi teori Implementasi kebijakan publik dengan George c. Edward III. Dalam pendekatan ini, ada empat variabel untuk mengukur keberhasilan implementasi kebijakan, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Berdasarkan hasil yang diperoleh oleh peneliti disimpulkan bahwa implementasi kebijakan membunuh beras miskin / desa sejahtera padi Cibanten Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran belum berjalan secara optimal. Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, Program Rastra.
Copyrights © 2019