Hasil observasi penulis diketahui bahwa adanya permasalahan dalam Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 14 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan oleh UPTD Pariwisata Wilayah Pangandaran. Berdasarkan latar belakang di atas, yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :  1) Bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 14 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan?; 2) Hambatan apa yang dihadapi dalam Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 14 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ?; 3) Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 14 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan  ? Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitik dengan pendekatan kualitatif. Lamanya penelitian selama 8 bulan. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, studi lapangan (observasi dan wawancara). Jumlah informan sebanyak 15 orang. Teknik analisa data melalui data reduction (reduksi data), data display (penyajian data) dan verifikasi data. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa : 1) Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 14 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan  secara umum kurang dilaksanakan sesuai dengan variabel-variabel yang mempengaruhi impelementasi kebijakan menurut Wahab (2014:165). Hal ini terlihat dari hasil jawaban informan yang sebagian besar menyatakan masih kurang diimplementasikan dengan baik. Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan diketahui bahwa masih kurangnya sumber daya yang mendukung pelaksanaan kebijakan serta kurangnya dukungan lintas dinas dalam dengan stakeholder yang terkait, kurangnya komunikasi kepada petugas dalam melaksanakan SOP, kurangnya dukungan lingkungan sosial, ekonomi bagi petugas. 2) Terdapat hambatan-hambatan yang dihadapi dalam Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang antara lain disebabkan sasaran dan target strategi pengembangan pariwisata di Kabupaten Pangandaran belum ditunjang dengan sumber daya yang memadai.   Kata Kunci : Peraturan Daerah, Penyelenggaraan Kepariwisataan, Kabupaten Pangandaran.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018