Perkembangan alat pembayaran di Indonesia terus beragam seiring dengan berbagai macam kebutuhan masyarakat dan perkembangan alat pembayaran di Indonesia. Kartu kredit sebagai salah satu alat pembayaran yang sudah menjadi gaya hidup dan kebutuhan bagi masyarakat sekarang. Pemberian fasilitas kartu kredit terhadap nasabah dari perbankan tak luput dari asas kebebasan berkontrak yang mana para pihak boleh menentukan isi klausul perjanjiannya, tetapi perjanjian pemberian fasilitas kartu kredit merupakan perjanjian baku yang mana perikatannya dilakukan dengan adanya indikasi Undue Influence.Metode pada penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif yang mana melihat berbagai aturan mengenai perjanjian pemberian fasilitas kartu kredit. Undue Influencepada pemberian fasilitas kartu kredit yang mana posisi tawar antara nasabah dengan perbankan yang tidak sebanding serta pula kebutuhan nasabah atas alat pembayaran yang dapat memudahkan setiap transaksi nasabah.
Copyrights © 2019