Pelayanan kesehatan merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya pelaksanaan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan dibentuknya Holding Rumah Sakit Badan Usaha Milik Negara. Pembentukan holding rumah sakit BUMN pada kenyataannya menimbulkan masalah yang dialami oleh PT Agro Medika Nusantara sebagai anak perusahaan yang menjalankan ketentuan dalam perjanjian kerjasama pengelolan rumah sakit Agro Medika Nusantara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kemandirian rumah sakit Agro Medika Nusantara dalam pengelolaan rumah sakit berdasarkan perjanjian kerjasama antara PT Pertamedika dengan PT Agro Medika Nusantara dan menemukan jawaban tanggung jawab PT Pertamedika terhadap kerugian yang diderita PT Agro Medika Nusantara dalam holding rumah sakit BUMN. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis kualitatif berdasarkan data kepustakaan dlengkapi data primer yang kemudian dituliskan secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa Perjanjian kerjasama pengelolaan rumah sakit dalam holding rumah sakit BUMN menyebabkan penerapan prinsip kemandirian good corporate governance rumah sakit Agro Medika Nusantara terganggu, salah satu dampaknya menimbulkan kerugian. PT Pertamedika tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh PT Agro Medika Nusantara karena PT Pertamedika hanya mengelola rumah sakit berdasarkan perjanjian kerjasama. Ketentuan dalam perjanjian kerjasama perlu ditinjau kembali untuk menyesuaikan kebijakan rumah sakit Agro Medika Nusantara agar kemandirian rumah sakit tidak terganggu dan tanggung jawab PT Pertamedika sebagai induk perusahaan terhadap kerugian yang diderita PT Agro Medika Nusantara perlu diatur secara jelas dalam perjanjian kerjasama.
Copyrights © 2018