Di Indonesia, sistem siaran televisi berjaringan berusaha diwujudkan dalamsemangat demokratisasi melalui kebijakan desentralisasi di bidang penyiaran. Sistemsiaran televisi berjaringan diidentikkan dengan pemenuhan diversity of content dandiversity of ownership sebagai prasyarat penyiaran yang demokratis. Undang-UndangNo. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran mengamanatkan kepada semua lembagapenyiaran. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menstimulus keikutsertaan sebanyakbanyakorang untuk berusaha di dunia penyiaran serta membangkitkan potensi lokalmelalui penyiaran televisi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahuibagaimana implementasi regulasi sistem stasiun jaringan pada RCTI Network Banten.Studi yang digunakan adalah teori ekonomi politik dari Vincent Moscow. Hasilpenelitian menunjukkan bahwa dengan diterbitkannya UU Penyiaran No. 32 Tahun2002 merupakan suatu bentuk campur tangan politik untuk meniadakan monopoliinformasi dan kepemilikan modal. Secara teoritis hal ini merupakan bentuk pendekatanspesialisasi. Regulasi sebagai struktur bisa diubah, ketika orang mulai mengabaikan,menggantikan, atau mereproduksinya secara berbeda. untuk implementasi kepemilikanRCTI Network Banten sudah menerapkan aturan sesuai UU yaitu PT RCTI SatuJournal Communication Volume 7, Nomor 1 April 2016 48sahamnya dimiliki oleh PT RCTI 90% dan Tuan Karmani selaku pengusaha lokalsebanyak 10%. Dan untuk Implementasi isi Siaran Lokal yang harus mengalokasikan10% siaran lokal belum di implementasikan secara keseluruhan mengingat kendalateknis yang dialami oleh RCTI Network Banten seperti keterbatasan SDM dan muatanlokal.
Copyrights © 2016