Tulisan ini berawal dari persoalan regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkenaan dengan rencana digitalisasi penyiaran di Indonesia, melalui regulasi ini pemerintah berupaya untuk memulai digitalisasi penyiaran di Indonesia. Indonesia telah mulai menyusun rencana untuk melakukan konversi dari penyiaran analog ke digital. Penyusunan rencana ini dimulai sejak awal tahun 2009 sampai dengan akhir tahun 2018. Sebelumnya pada tahun 2008 pemerintah telah melakukan serangkaian kegiatan uji coba yang merupakan hasil kerjasama antara pemerintah dengan Konsorsium Televisi Digital Indonesia (KTDI) yang anggotanya terdiri dari televise swasta nasional yang ada di Indonesia. Pertanyaan yang diajukan dalam penelitian ini adalah : pertama, bagaimanakah motif dan konteks yang melandasi terbitnya regulasi mengenai televisi Digital di Indonesia?. Kedua, apakah regulasi tersebut lebih mencerminkan kepentingan publikAvant Garde | Jurnal Ilmu Komunikasi VOL 3 NO.2 Desember 2015 | 238(public-interest). Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini ingin memberikan deskripsi atau gambaran tentang fenomena digitalisasi penyiaran di Indonesia dari perspektif kepentingan publik (public interest). Dengan melakukan penelusuran kepustakaan (library research), penelitian ini secara spesifik juga ingin mendeskripsikan sejarah dan perkembangan regulasi di Indonesia, termasuk kepentingan-kepentingan yang melandasi terbitnya regulasi tersebut.Kajian ini menunjukkan bahwa pemerintah cenderung berpihak pada kepentingan kapital dalam menentukan pengelola multipleksing. Kemudian, dari segi kepentingan publik (public interest), regulasi ini juga masih belum mencerminkan upaya pemerintah untuk menempatkan kepentingan publik jauh diatas kepentingan pasar.
Copyrights © 2015