Indonesia memiliki peluang untuk menjadi pelaku pertanian organik yang penting karena memiliki beragam keunggulan komparatif. Tetapi kelemahan dari produk pertanian organik Indonesia adalah kurang terstandarisasi. Standarisasi produk organik dapat dicapai dengan adanya sertifikasi produk organik. Tetapi pentingnya sertifikasi organik tidak disertai dengan adanya peningkatan jumlah produsen organik yang tersertifikasi. Pada tahun 2013, total jumlah pelaku organik tersertifikasi sebanyak 10.285 produsen, menurun dibandingkan tahun 2012 sebanyak 10.510 produsen dan tahun 2011 sebanyak 12.512 produsen. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus. Informan penelitian ini adalah petani berskala kecil di daerah Bogor, dengan kriteria memiliki lahan kurang dari 1 hektar dan pernah mensertifikasi lahannya (tetapi sekarang tidak). Hasil penelitian menunjukkan bahwa semakin kecil cakupan pasar produk organik (lokal), maka sertifikasi organik semakin tidak dibutuhkan. Alasannya, sistem pemasaran mereka mengandalkan trust dan word of mouth sehingga penjualan produk organik tidak dipengaruhi oleh adanya label tersertifikasi.Kata kunciOrganik, sertifikasi, trust, word-of mouth
Copyrights © 2015