Change order adalah usulan perubahan secara tertulis antara owner dan kontraktor untuk mengubah beberapa kondisi dari dokumen kontrak awal. Perubahan tersebut bisa berupa penambahan atau pengurangan ruang lingkup pekerjaan. Change order akan selalu berpengaruh terhadap biaya dan waktu pekerjaan. Change order sering terjadi, hampir di semua proyek konstruksi. Dari sampel data yang dikumpulkan diperoleh persentase kenaikan biaya konstruksi dari nilai kontrak awal sebesar 2,52-24,96%. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan variabel yang paling signifikan yang mempengaruhi kenaikan biaya kontruksi, berapa besar persentase kenaikan biaya pada konstruksi bangunan gedung bertingkat tinggi, dan langkah apa saja yang perlu dilakukan untuk mengurangi penambahan biaya yang diakibatkan adanya change order. Penelitian ini mengambil 200 sampel dari 30 proyek bangunan gedung bertingkat tinggi dimana masa konstruksi sudah selesai di Jakarta. Berdasarkan basis data yang dikumpulkan ada 4 variabel yang diuji untuk mengetahui selisih mean persentase kenaikan pada bangunan gedung bertingkat tinggi yang mengalami change order. Didapati bahwa untuk fungsi bangunan perkantoran rata-rata persentase kenaikan sebesar 9,615% sedangkan untuk non perkantoran 11,658%, rata-rata persentase kenaikan biaya berdasarkan paket pekerjaan M/E service sebesar 10,443% dan paket pekerjaan sipil sebesar 10,213%, rata-rata persentase kenaikan kategori jenis pekerjaan adalah pekerjaan tambah/kurang sebesar 7,760% dan rework sebesar 14,371% rata-rata persentase kenaikan biaya berdasarkan pihak yang mengerjakan kontraktor sebesar 10,030% dan sub kontraktor 10,284% dari total nilai kontrak.
Copyrights © 2018