Pembiayaan Properti atau KPR iB adalah penyediaan dana oleh Bank Syariah untuk tujuan kepemilikan properti maupun tujuan konsumsi lainnya yang beragun properti. Tenor KPR iB sangat variatif bahkan hingga 25 tahun. Muncul persoalan di masyarakat terkait pelunasan sebelum jatuh tempo. Posisi tawar Nasabah dalam penetapan jumlah pelunasan lemah. Salah satu persoalan tersebut telah terpublikasi dan menjadi isu negatif bagi Bank Syariah. Di antara kesimpulan penelitian kualitatif ini adalah ; i) perhitungan jumlah pelunasan sebelum jatuh tempo dapat dilakukan dengan menggunakan Internal Rate of Return (IRR) dan ii) metode perhitungan jumlah pelunasan yang mencerminkan asas manfaat adalah pola saldo pokok dimana nilai Rate of Return atau RR efektif pelunasan harus sama dengan RR efektif awal dan iii) kebijakan pelunasan sebelum jatuh tempoditujukan untuk Nasabah kategori Berprestasi.
Copyrights © 2018