AbstrakPembiayaan Murabahah merupakan penyediaan dana dari Bank Syariah yang menggunakan skema jual beli. Skema ini dipraktikkan untuk berbagai macam produk pembiayaan meliputi ; pembiayaan properti, pembiayaan kendaraan bermotor, pembiayaan produktif, dan lain sebagainya. Skema Murabahah masih mendominasi pembiayaan pada sektor Perbankan Syariah. Muncul persoalan di masyarakat terkait pelunasan dipercepat pembiayaan murabahah. Berdasarkan studi review terdahulu, instrumen Internal Rate of Return (IRR) dapat digunakan Bank Syariah untuk mendapatkan nilai pelunasan yang mencerminkan azas keadilan. Kesimpulan penelitian kualitatif ini Bank Pembangunan Syariah mampu mengimplementasikan kebijakan pelunasan dipercepat yang adil, tidak memberatkan Nasabah dan tidak merugikan Bank.
Copyrights © 2019