Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kualitas hadis tentang pajak dalam rangka mengetahui petunjuk Nabi Muhammad saw. Masalah utamanya adalah penerapan pajak secara umum, serta peraturan daerah (PERDA) Kabupaten Gowa nomor 9 tahun 2011 tentang pajak restoran secara khusus, dengan membandingkan teks-teks hadis yang marfu. Pendekatan yang digunakan adalah teologis, filosofis dan historis atau sosiohistoris. Studi ini menemukan bahwa pada dasarnya, aplikasi pajak diizinkan, tetapi itu akan menjadi tidak sah jika aplikasi tersebut mengandung getaran dalam bentuk ancaman terhadap masalah manusia yang mendasar, seperti penerapan pajak restoran berdasarkan peraturan daerah (PERDA) dari Kabupaten Gowa nomor 9 tahun 2011 tentang pajak restoranPenelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kualitas hadis tentang pajak dalam rangka mengetahui petunjuk Nabi Muhammad saw. Masalah utamanya adalah penerapan pajak secara umum, serta peraturan daerah (PERDA) Kabupaten Gowa nomor 9 tahun 2011 tentang pajak restoran secara khusus, dengan membandingkan teks-teks hadis yang marfu>. Pendekatan yang digunakan adalah teologis, filosofis dan historis atau sosiohistoris. Studi ini menemukan bahwa pada dasarnya, aplikasi pajak diizinkan, tetapi itu akan menjadi tidak sah jika aplikasi tersebut mengandung getaran dalam bentuk ancaman terhadap masalah manusia yang mendasar, seperti penerapan pajak restoran berdasarkan peraturan daerah (PERDA) dari Kabupaten Gowa nomor 9 tahun 2011 tentang pajak restoran
Copyrights © 2019