Penelitian ini dilatarbelakangi dengan bergulirnya Fungsi turunan uang yang menyebabkan uang telah mengalami pergeseran dari fungsi aslinya. Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan sekaligus merekonstruksi pemikiran Ghazali tentang fungsi uang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan literure review yang di ambil dari beberapa buku, jurnal dan beberapa sumber bacaan yang relevan. Adapun hasil penelitian ini menyatakan bahwa fungsi uang menurut al-Ghazali sudah jelas untuk menjadi satuan hitung dan alat tukar aktivitas bukan komoditas dan lainnya sebagaimana yang telah ada pada dinar dan dirham. Maka di dalam Islam, aktivitas menimbun uang dan menyalahgunakan fungsi uang tidak dibenarkan dan bertentangan dengan fungsi utama uang itu sendiri
Copyrights © 2019