Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi sistem musaqah terhadap kesejahteraan buruh petik cengkeh di Desa Kombo Kecamatan Bangkir Kabupaten Toli-Toli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bagi hasil musaqah buruh petik cengkeh di desa Kombo, masih menggunakan kebiasaan daerah setempat (hukum adat). Perjanjian hanya secara lisan, dan hanya berdasarkan atas dasar kepercayaan. Bentuk perjanjian bagi hasil dikenal dengan istilah “bagi dua” dengan persentase 50:50. Pembagian hasil panen cengkeh menggunakan ukuran timbangan dari bekas kaleng susu atau disebut dalam bahasa setempat “cupa”. Bagi hasil musaqah buruh petik cengkeh sejatinya mengantarkan buruh petik cengkeh kepada kemaslahatan (kesejahteraan) terutama terpenuhinya kebutuhan dharuriyyah (primer) yakni agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Copyrights © 2019