The Republic of Indonesia, which is a recht state, we recognize the existence of various laws, both written laws are regulations relic of the Dutch East Indies, as well as unwritten law which is customary law that diverse. It's just the problems that arise at this time, when we see that the trend of Indonesia that follows the flow of Positivism will affect the customary law which is an unwritten law that is recognized and developed within the indigenous peoples of Indonesia.Key words: recht state, unwritten law, and legal positivism Negara Republik Indonesia, yang merupakan negara hukum, kita mengenal adanya bermacam-macam hukum, baik hukum tertulis yang merupakan peraturan-peraturan peninggalan zaman Hindia Belanda, maupun hukum tidak tertulis yang merupakan hukum adat yang beraneka ragam. Hanya saja permasalahan yang timbul saat ini, ketika kita melihat bahwa kecenderungan Indonesia yang mengikuti aliran Positivisme akan berpengaruh pada hukum adat yang merupakan hukum tidak tertulis yang diakui dan berkembang di lingkungan masyarakat adat IndonesiaKata Kunci: negara hukum, hukum adat, dan positivisme hokum
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017