Spektrum Hukum
Vol 14, No 2 (2017): Jurnal SPEKTRUM HUKUM

TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP PENANGANAN PASIEN GAWAT DARURAT DI RUMAH SAKIT

Sri Wahyuni (Perawat RS Panti Wilasa Semarang)



Article Info

Publish Date
13 Jul 2019

Abstract

Rumah Sakit mcmiliki kewajiban untuk memberikan pertolongan (emergency)tanpa mengharuskan pembayaran uang muka terlebih dahulu, hal ini tertuang dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu, Pasal 32 ayat ( 1 ) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pecegahan keeacatan terlebih dahulu. Pasal 32 ayat ( 2 ) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Permasalahan yang diajukan :1. Bagaimana Tanggungjawab Hukum Rumahsakit terhadap Pasien gawat darurat?2. Apa hambatan dan solusi Rumah sakit terhadap penanganan pasien gawat darurat di Rumah Sakit?3 .Bagaimana Akibat Hukum terhadap Rumah Sakit menolak memberikan penanganan pada pasien Gawat Darurat?.Tujuan dilakukan penelitian ini adalah Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui dan meganalisis Tanggungjawab Hukum Rumah sakit terhadap Pasien gawat darurat. 2.Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan dan Solusi Rumah sakit terhadap penangana pasien gawat darurat di Rumah Sakit. 3. Untuk mengetahui Akibat Hukum terhadap Rumah Sakit menolak memberikan penanganan pada pasien Gawat Darurat. Metoda penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan data sekunder dari kepustakaan yang didukung dengan data primer dari hasil wawancara terbuka, dianalisis dengan mengunakan metode deskritif analisis. Adapun hasil penelitiannya : Rumah Sakit bertanggung jawab atas tindakan tenaga kesehatan di rumah sakit, yang menyebabkan kerugian pada seseorang / pasien, dengan dasar secara yuridis normatif hal ini merupakan penerapan ketentuan Pasal 1367KUHPerdata dan pasal 46 Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Dari jenis pelayanan yang ada di rumah sakit, diharapkan dapat memberikan pengobatan dan pemulihan kesehatan kepada pasien. Salah satu pelayanan yang ada di rumah sakit adalah pelayanan gawat darurat

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

SH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal SPEKTRUM HUKUM, merupakan jurnal peer review yang di terbitkan oleh Program Magister Ilmu Hukum Untag semarang, SPEKTRUM HUKUM diterbitkan dua kali dalam setahun pada bulan April, dan Oktober. Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini berkaitan dengan berbagai topik di bidang ...