EL-AFKAR : Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis
Vol 5, No 1 (2016): Juni

IMPLIKASI HUKUM DAN FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PERNIKAHAN SIRRI

Hendri Kusmidi (IAIN Bengkulu)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2016

Abstract

Istilah nikah sirri atau nikah yang dirahasiakan memang dikenal dikalangan para ulama' , paling tidak sejak masa Imam Malik Bin Anas. Hanya saja nikah sirri yang dikenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah sirri pada sekarang. Pada masa dahulu yang dimaksud dengan nikah sirri yaitu pernikahan yang memenuhi unsur-unsur atau rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari'at yaitu adanya mempelai laki-laki dan mempelai perempuan , adanya ijab qabul yang dilakukan wali dengan mempelai laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, hanya si saksi diminta untuk merahasiakan atau tidak memberitahukan terjadinya pernikahan  tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat dan dengan sendirinya tidak ada I'lalun nikah  dalam bentuk walimatul urys  atau dalam bentuk yang lain. 

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

elafkar

Publisher

Subject

Religion

Description

El-Afkar adalah jurnal Ilmiah yang diterbitkan untuk mengakomodir ide, gagasan serta pemikiran Keislaman bagi seluruh Dosen di Lingkungan IAIN Bengkulu secara umum. Meskipun demikian, nuasa dan trade mark yang akan diciptakan nantinya serta menjadi core identitynya adalah kajian ilmu ...