Dalam qiyās, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar qiyās yang dilakukan tergolong sebagai qiyās yang sah. Salah satunya adalah tidak adanya perbedaan yang berpengaruh antara maqīs dengan maqīs `alaih. Akan tetapi, pada kenyataannya, tidak mungkin ada dua hal yang sangat mirip sehingga tidak ditemukan perbedaan. Setiap dua hal yang mirip pasti memiliki perbedaan. Disamping itu, syarat ini tidak sejalan dengan definisi qiyās yang menjelaskan bahwa cabang disamakan dengan asal karena ada kesamaan illat, bukan kesamaan secara keseluruhan. Oleh karena ini, ada sebagian ulama yang menyamakan maqīs pada maqīs `alaih walaupun ada sisi perbedaan, dengan catatan perbedaan tersebut bukan perbedaan yang berpengaruh. Qiyās semacam ini disebut sebagai Qiyās ma`al fāriq. Meskipun demikian, ternyata ulama tidak memberikan kriteria tentang sisi-sisi perbedaan yang berpengaruh dan yang tidak sehingga menyebabkan perbedaan pendapat. Kriteria tentang perbedaan yang berpengaruh sangat penting diketahui agar bisa mengklasifikasi qiyās yang nantinya akan dinilai sebagai qiyās yang sah dan yang tidak. Setelah menganalisa data-data yang terkumpul, dihasilkan simpulan bahwa kriteria fāriq disebut muattsir bilamana mengandung salah satu dari beberapa hal: salah satu diantara maqīs atau maqīs `alaih mengandung unsur keringangan/kemudahan, mengandung unsur dharurat, salah satu keduanya merupakan hakikat sementara yang lain bukan hakikat, tujuan keduanya tidak sama, atau ditemukan kasus lain yang memiliki kemiripan lebih banyak. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016