Hukum dan masyarakat adalah dua hal yang saling berkaitan. Pada satu sisi hukum mengatur kehidupan masyarakat, dan pada sisi yang lain,perubahan masyarakat berperan penting dalam pembentukan hukum. Dalam pembinaan hukum Islam, pemeliharaan terhadap al-dharuriyah alkhamsah sangat besar peranannya dalam penetapan hukum, baik yangada nash-nya dalam AlQur’an dan Sunnah, apalagi yang tidak ada nash-nya. Al-dharuriyah al-khamsahialah kepentingan atau tujuan disyariatkan hukum Islam yang mencakup lima hal pokok: memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, dan memelihara harta. Tujuan penelitian ini adalah untuk membuktikan betapa penting pemeliharaan terhadap al-dharuriyah al-khamsah ini dalam pembinaan hukum Islam seiring dengan perubahan sosial. Data yang digunakan dalam pembahasan ini adalah bersumber dari literatur buku- buku perpustakaan, meliputi ushul fiqh, tafsir, dan hadits.Hasilnya, penetapan hukum Islam setelah zaman Rasulullah terkait dengan perubahan-perubahan sosial dan fenomena-fenomena sosial dalam rangka memelihara tujuan syara’ tersebut lebih dominan ditetapkan berdasarkan maslahah almursalah dan istihsan.
Copyrights © 2016