Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan
Vol 3, No 2 (2016)

KONSEP ZIHAR DAN IMPILKASI HUKUMNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Hendri Kusmidi (IAIN bengkulu)



Article Info

Publish Date
29 Dec 2019

Abstract

Pernikahan adalah salah satu ibadah yang tentunya akan dilalui oleh setiap muslim, dan tujuan utama dalam pernikahan sebagai pelengkap seseorang Islam dalam ibadah juga untuk membangun keluarga dan menyebabkan mawadah wa Rahmah pada keindahan Islam kepada keturunannya. selain itu sudah akrab bagi kita, terutama umat Islam yang sering dalam membangun negeri yang dicita-citakan oleh Nabi Muhammad untuk menghadapi masalah-masalah kehidupan, baik dari segi bathiniyah an Zhohiriyahnya. Seiring waktu dalam kehidupan rumah tangga terkadang dibumbui dengan masalah dan sengketa di mana jika kehidupan rumah tangga tidak dapat hidup dengan rasa kasih sayang akan menghasilkan kejenuhan keluarga dan masalah berakhir dengan perceraian di era kebodohan, jika suami tidak senang istrinya dan berniat untuk bercerai, suami melakukan zhihar. Zhihar ekspresi yang menyakitkan seorang wanita, karena kata-kata seperti itu jelas menunjukkan sikap suami mengabaikan atau cenderung tidak menghargai pengorbanan dan pelayanan istri. Bahkan ia tega Megeluarkan kata-kata yang menyinggung seolah-olah ia tidak pernah merasakan manisnya kehidupan suami-istri selama ini. Kata Kunci : Zihar, Kaffarat, Implikasi dan Hukum Islam

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

mizani

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL ILMIAH MIZANI : Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan is a scientific publication journal that contains Islamic law, Economics, and Islamic Religious Studies to support the development of Islamic knowledge. This journal is published two times a year in March and September by Faculty of Islamic ...