Menegakkan hukum memberikan manfaat yang sangat besar bagi manusia, karenahukum dapat mencegah manusia dari berbuat kesalahan. Salah satu kekhasan hukum Islamadalah penetapan jenis hukuman yang berbeda untuk kasus yang berbeda. Setiap hukuman yangdijatuhkan mempunyai daya prepentif dan represif bahkan rehabilitatif sendiri-sendiri. Dalamsistem pidana Islam, perbuatan pidana disebut juga dengan istilah jarimah, Jarimah yangdiberikan hukuman itu dibagi kepada tiga macam, yaitu, jarimah hudud, jarimah qishas dandiyat serta jarimah ta’zir. Dalam hukum Islam, upaya prepentif dan represif itu terlihat dalamsetiap ketentuan jarimah. Hukum Islam juga bermaksud untuk memperbaiki pelaku jarimahdengan menyuruhnya bertobat dan mendidiknya dengan dasar iman
Copyrights © 2014