Hukum Keluarga di Pakistan Hingga 14 Agustus 1947 berbagi dengan India. Pada SaatPembentukan Nagara ini Ia mewarisi Negara Induknya yaitu India. Sejarah terbentuknya Undang-Undang kum Keluarga di Pakistan mulai dari Penghapusan ketidakcakapan Hukum Kasta.1850,Perceraian.1869, Perkawinan Kristen.1872, Orang Dewasa.1875, Perwalian Orang yang di BawahPerwalian.1890, Validasi Wakaf.1913-1930. Syari’ah dan Politik Hukum Keluarga yang dilakukanPakistan merupakan upaya menjawab tantangan Modernitas dalam bidang Hukum karenaPemahaman Konvensonal yang Mapan tantang baebagai ayat alqur’an, Hadis dan Kitab-kitab Fiqihtidak mampu menjawab tantangan dan problema hokum keluarga yang muncul pada eramodern.Untuk metode Ijtihad yang di pergunakan oleh Pakistan khususnya, dalam memperbaharuiHukum Keluarga adalah mengkombinasikan berbagai metode Ijtihad yang dipergunakan oleh Ulama’Ushul Fiqih yaitu maslahat dengan mempertimbangkan tuntutan Syari’ah Hukum Keluarga yangModern.
Copyrights © 2014