Kajian bagaimana hubungan antara zakat dan pajak sangat perlu dilakukan, karena subjekkeduanya adalah sama, yaitu kaum Muslim. Berbeda dengan jizyah dan kharaj, subjeknya adalahnon-Muslim. Zakat dan pajak adalah dua kewajiban sekaligus terhadap agama dan negara. Zakat danpajak adalah dua kewajiban yang sama-sama wajib atas diri kaum Muslim. Hanya saja pajakdiberlakukan untuk kondisi tertentu. Dari segi sejarah Islam, zakat adalah pendapatan negara utamasetelah ghanimah, fay’i, kharaj dan jizyah. Ghanimah, fay’i, kharaj dan jizyah tidak diperuntukkankhusus untuk fakir miskin, melainkan sebagai peruntukan umum. Zakat bukan hanya dijadikansebagai biaya sosial yang sifatnya sukarela namun zakat jugamerupakan hak negara yang diwajibkanatas kaum Muslim yang mampu, sebagai bentuk jaminan kehidupan bagi kaum yang lemah (dhu’afa).
Copyrights © 2014