Ketika berfungsi sebagai Kepala Negara di Madinah, Rasulullah saw telah memberikan teladan hidup rukun; baik terhadap kaum Yahudi melalui Piagam Madinah maupun terhadap orang-orang Nasrani Najran. Di Nusantara kita sejak berabad –abad silam juga terdapat kasus-kasus yang membuktikan terciptanya kerukunan antarumat beragama, sebagai implementasi dari kearifan lokal. Akan tetapi sejarah juga membuktikan kondisi rukun yang didorong oleh ajaran agama dan kearifan lokal tersebut berubah jadi jadi kasus-kasus konflik antarumat beragama. Ternyata tidak semua kasus itu berakar dari perbedaan agama, melainkan lebih banyak dipicu oleh faktor sosial, seperti praktek ekskusivisme yang didorong oleh pemahaman agama yg parsial, penistaan agama dan akumulasi persoalan politik dan agama, akumulasi persoalan ekonomi dan agama, sehingga yang bersangkutan tidak lagi tulus hidup berdampingan berbeda agama. Untuk mengatasi kasus-kasus konflik tersebut, pemerintah telah memprogramkan berbagai kebijakan kerukunan mulai dari dialog antarumat beragama,peletakan filososfis kerukunan, sampai membingkai kebijakan kerukunan dengan teologi agama, dan kearifan lokal. Namun kasus konflik masih bermunculan di berbagai daerah. Bagaimana upaya mengatasi hal tersebut, menjadi salah satu penawaran artikel ini.
Copyrights © 2014