Kebebasan beragama yang dijamin dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, sering disalahartikan sebagai kebebasan untuk mengajak umat beragama lain masuk atau pindah kepada agama para penyiar agama. Karena itu tak ayal lagi, agama yang semula sebagai pemupuk persatuan sering menjadi biang konflik, sehingga mengancam platform bhinneka Tunggal Ika. Mengingat penyiaran agama adalah aktivitas umat beragama di wilayah public, maka untuk merawat platform bhinneka Tunggal Ika, maka diperlukan adanya Undang-Undang Perlindungan Umat beragama sebagai perwujudan dari Pasal 28 J ayat (2) : ―setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetatpkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata menjamin pengakuan serta Penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
Copyrights © 2014