dalam tinjauan filsafat hukum Islam, perubahan hukum merupakan suatu keniscayaan jika perubahan hukum itu tidak bertentangan dengan tujuan hukum. Perubahan hukum tersebut harus memenuhi persyaratan yang menjamin tetap terjaga tujuan hukum dan aturan syari‟at. Perubahan hukum malah menjadi suatu keharusan ketika kemaslahatan sebagai tujuan utama hukum menuntut demikian.
Copyrights © 2013