AbstrakUntuk menciptakan rasa aman dan kepercayaan nasabah penyimpan (deposan) serta menjaga stabilitas sistem perbankan dan perekonomian, dibentuk suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat, tertera pada UURI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pada tanggal 22 September 2004, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS. Berdasarkan undang-undang tersebut, LPS adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Undang-undang ini berlaku efektif sejak tanggal 22 September 2005, dan sejak tanggal tersebut LPS resmi beroperasi.
Copyrights © 2016