AbstrctThe paradigm of rural area development in Indonesia today is village centric. this means that rural development in Indonesia departs from the village itself. Now the government only has monitoring capacity, after the village funds are being given directly to the village local authority. Strengthened by Village Law No. 6 of 2014. Through the Village Law every village in Indonesia has the full authority to manage their respective potential. But the question is how the impact of village funds according to the Village Law on villages on social relations (interaction) of rural communities in Indonesia? This paper builds on the trigger questions raised. This paper uses a qualitative approach, with a constructivism paradigm, with the aim of 'sounding' the subject and finding new conceptions or models in the study of Social Relations. The results of the study found that government policy through the Village Law on social relations of rural communities leads to dissociative social relations.AbstrakParadigma pembangunan perdesaan di Indonesia dewasa ini adalah desa sentris. Artinya pembangunan perdesaan di Indonesia berangkat dari desa itu sendiri. Pemerintah pusat hanya memiliki kapasitas monitoring, setelah dana desa diturunkan ke desa. Diperkuat dengan UU Desa No. 6 Tahun 2014. Melalui UU Desa setiap desa di Indonesia memiliki otonomi untuk mengelola potensinya masing-masing. Namun pertanyaannya bagaimana dampak dari dana desa yang terkandung dalam UU Desa terhadap desa pada hubungan sosial (interaksi) masyarakat desa di Indonesia? Tulisan ini berpijak dari pertanyaan pemicu yang diajukan. Tulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan paradigma konstruktivisme, dengan tujuan untuk ‘membunyikan’ subjek dan menemukan konsepsi atau model baru dalam kajian Hubungan Sosial. Hasil studi menemukan bahwa kebijakan pemerintah melalui UU Desa terhadap hubungan sosial masyarakat desa mengarah kepada hubungan sosial yang disasosiatif.
Copyrights © 2019