Pelanggaran Hak Budaya merupakan salah satu pelanggaran yang sering terjadi di masyarakat namun sangat jarang direspon oleh pemerintah karena seringkali dianggap sebagai hak yang tidak dapat dituntut di muka peradilan, bahkan pihak otoritas pemerintahan sendiri yang melakukan pelanggaran tersebut. Seperti yang terjadi pada suku Aborigin Australia. Suku Aborigin merupakan suku asli benua Australia yang telah menetap di Australia selama 60 ribu tahun lamanya. Sebelum akhirnya padatahun 1778, kolonial datang dan menginvasi benua Australia. Konstitusi Australia yang disahkan pada tanggal 1 Januari 1901, menyataka bahwa masyarakat pribumi Australia (Suku Aborigin dan Selat Torres) tidak terhitung sebagai populasi Australia. Dengan demikian dapat diartikan bahwa, orang-orang pribumi Australia tidak memiliki hak selayaknya hak warga negara Australia. Pada tahun 1967, terjadi referendum terhadap Konstitusi tersebut dan sampai sekarang proses referendum masih berlanjut. Adanya referendum membuka gerbang kesempatan bagi pribumi Australia dalam memperoleh hak-hak dasar mereka.
Copyrights © 2019