Mansurotun Nisa’ul Farida, Dr. Budi Santoso, Sh., LLM, Syahrul Sajidin, SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya mansurotunnisa@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batasan merumahkan pekerja dalam mencapai keadilan substantif dan keadilan prosedural dalam hubungan kerja. Jenis Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan melalui studi kepustakaan dan melalui akses internet. Analisis bahan hukum yang digunakan oleh penulis memakai memakai interpretasi sistematis dan interpretasi gramatikal. Berdasarkan hasil penelitian ini maka akan dapat diketahui bahwa pengaturan mengenai batasan merumahkan pekerja haruslah memenuhi aspek keadilan substantif dan keadilan prosedural. Keadilan substantif meliputi adanya penurunan pemasukan atau kesulitan keuangan yang dialami oleh pengusaha dan dapat membawa pengaruh terhadap ketenagakerjaan. Batasan keadilan prosedural meliputi adanya upaya-upaya yang seharusnya dilakukan oleh Pengusaha dan Pekerja mulai dari melakukan segala upaya agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, melakukan perundingan bipatrit hingga penyelesaian perselisihan untuk dapat melakukan tindakan merumahkan sehingga dapat menjamin kelangsungan perusahaan serta kelangsungan pekerjaan. Kata Kunci : Merumahkan Pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja  ABSTRACT This research is aimed to find out the scope of the term lay-off to achieve substantive and procedural justice in work relationship, which employed normative juridical method along with statute, conceptual, and case approaches. Primary, secondary, and tertiary materials were employed, all of which were obtained from literature review and data from the Internet. The data was then analysed with both systematic and grammatical interpretation. The research result concludes that the scope of the term lay-off should meet the substantive and procedural justice, where the former involves reduced income or financial hurdle experienced by an employer and it can affect employment. The latter, however, involves measures that are supposed to be taken by the employer and an employee, including all measures aimed to avoid any chance of employment termination, bipartite negotiation, and dispute settlement regarding the lay off to sustain the business actor and the job per se. Keywords: lay off, termination of employment
Copyrights © 2019