Christian Danang WiraSatria, Hukum Pidana, Dr.Bambang Sugiri, S.H., M.S., Ardi Ferdian, S.H., M.Kn. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya christiandanangw@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa efektif pelaksanaan sanksi denda titipan di Kota Kediri yang berdasarkan Kesepakatan Bersama Nomor : B/2/I/2017/ RES KEDIRI KOTA, W14.U4/1/HK.01/1/2017, B-138/0.5.13/ES/01/2017 Tentang Besaran Uang Titipan Denda Bukti Pelanggaran Di Wilayah Hukum Kota Kediri yang belaku semenjak 19 Januari 2017. Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan hukum yang dapat dikemukakan dalam penelitian ini adalah efektivitas pelaksanaan sanksi denda titipan pada tilang elektronik di Kota Kediri dan kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam mengenakan sanksi denda titipan pada tilang elektronik di Kota Kediri. Untuk menjawab masalah tersebut maka metode yang peneliti gunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Berdasarkan pembahasan maka dapat disimpulkan, efektivitas pelaksanaan sanksi denda titipan pada tilang elektronik masih belum efektif dengan diuji oleh teori “Legal System†dari Lawrence M Friedman yang di dalam teori tersebut terdapat 3 (tiga) komponen pengukur tingkat efektivitas suatu produk hukum. Yaitu substansi (peraturan perundang-undangan), struktur (aparat penegak hukum), dan kultur (masyarakat). Hasil di lapangan menunjukan bahwa hanya komponen substansi saja yang terpenuhi, sedangkan struktur dan kultur hukum tidak. Lalu kendala yang dihadapi adalah terbatasnya jumlah personil dari para lembaga hukum yang turut serta dalam upaya sosialisasi, upaya sosialisasi yang hanya mencakup masyarakat akademisi dan jangkauan dari upaya sosialisasi yang kurang meluas ke daerah pinggiran Kota Kediri, kurangnya biaya dalam melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat, penggua lalu lintas Kota Kediri yang kurang memiliki kesadaran hukum akan keberlakuan dari tilang elektronik di Kota Kediri. Kata kunci : Efektivitas, Pelaksanaan, Sanksi Denda Titipan, Tilang Elektronik.  ABSTRACT This research is aimed to find out to what extent the effectiveness of transferred fine imposed as a ticket sanction in the city of Kediri is based on Mutual Agreement Number: B/2/I/2017/ RES KEDIRI KOTA, W14.U4/1/HK.01/1/2017, B-138/0.5.13/ES/01/2017 concerning the amount of transferred fine for ticket in jurisdiction of the city of Kediri put into effect since January 19, 2017. The scope of focus is mainly on the effectiveness of the sanction imposition in electronic ticket in Kediri and the impeding factors by law enforcers in the sanction imposition in the city. Empirical legal research was employed to give solution to the research problem. The result concludes that the effectiveness of transferred fine as ticket sanction in electronic ticket is low when it comes to legal system theory by Lawrence M. Friedman, where there are three components that set the standard of the effectiveness of a certain legal product: substance (legislation), structure (law enforcers), and culture (society). Substantive factor turned out to be the only element that has been met, while the structure and legal culture have not. Other hampering factors are the lack of the people in charge in legal institution and participating in social approach, the social approach that only involves academic communities, the fact that people in the suburbs have not been reached by the introduction of this sanction, limited fund for the improvement to introduce this sanction to society, and lack of legal awareness of the society of the electronic ticket implemented in the city of Kediri. Keywords: effectiveness, implementation, transferred fine sanction, electronic ticket.
Copyrights © 2019