Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019

RATIO DECIDENDI HAKIM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENDERITA KETERBELAKANGAN MENTAL RINGAN DAN GANGGUAN KEPRIBADIAN HINGGA MENYEBABKAN MATINYA KORBAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 648/Pid.B/2014/PN.SR

Lintang Masita Kandihawa (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2019

Abstract

Lintang Masita Kandihawa, Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum., Alfons Zakaria, S.H., LL.M. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: lintangmasita05@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa ratio decidendi Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menderita keterbelakangan mental ringan dan gangguan kepribadian hingga menyebabkan mati dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor 648/Pid.B/2014/PN.SRG. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana karena memenuhi unsur pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati, kondisi kejiwaan terdakwa tidak normal sehingga bertentangan dengan pasal 44 KUHP. Peneliti tertarik menganalisa ratio decidendi Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati yang menderita keterbelakangan mental ringan dan gangguan kepribadian serta untuk mengetahui apakah dua kondisi kejiwaan yang dialami terdakwa merupakan alasan pemaaf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa memiliki alasan pemaaf sehingga seharusnya ia diputus lepas dari segala tuntutan atau dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa. Kata Kunci: Ratio Decidendi, Penganiayaan, Alasan Pemaaf.   ABSTRACT This research is aimed to find out and analyse the ratio decidendi of a judge in delivering jail sentence to a criminal with mild mental retardation and psychological disorder in violence that killed a victim as in Decision of District Court Number 648/Pid.B/2014/PN.SRG. The defendant of this case was sentenced to imprisonment as the crime met the element of Article 351 Paragraph (3) of Criminal Code concerning criminal conduct that causes death, while the abnormal mental condition of the defendant is not relevant to Article 44 of Criminal Code. The author was interested in analysing the ratio decidendi of the judge in delivering the verdict to the mentally unhealthy and psychologically disturbed defendant whose criminal conduct caused death and in finding out whether these two types of mental condition could set the defendant free from all charges. The result of this research reveals that the mental condition should be the reason in which the judge should have freed the defendant from all charges and the defendant should have been sent to a mental institution. Keywords: ratio decidendi, physical violence, reason to set free from charges.

Copyrights © 2019