Dwi Linda Permatasari, Dr. Rachmi Sulistyarini, SH., MH.., Rumi Suwardiyati, SH., M.Kn. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Email : dwilindapermatasari@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status harta bersama pasca adanya putusan fasakh dari Pengadilan Agama. Agar kekosongan hukum perihal fasakh dan akibat hukumnya terhadap harta bersama dapat diperjelas. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan prosedur ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika dan sisi normatifnya. Data penelitian ini diperoleh dari studi kepustakaan dengan melihat teori-teori dan pandangan-pandangan dari para ahli dan buku yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode intepretasi sistematis yang merupakan metode untuk mencari esensi yang lebih umum dari sebuah peristiwa hukum atau perbuatan hukum seperti dasar hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Nomor 1295/Pdt.G/2014/Pa.Kra yang memutus cerai perkawinan dengan menjatuhkan talak satu ba’in sughra dan memutus membagi harta bersama 50% untuk suami dan 50% untuk istri karena alasan murtadnya salah satu pihak Selanjutnya dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 0249/Pdt.G/PTA.Sby dengang memfasakhkan perkawinan dan memutus membagi harta bersama 50% untuk suami dan 50% untuk Istri. Metode konstruksi hukum ini bertujuan supaya hasil dari keputusan hakim dalam peristiwa konkret yang ditanganinya mampu memenuhi rasa keadilan serta memberikan kemanfaatan bagi para pencari keadilan yang sedang berperkara. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa fasakh dan status harta bersama pasca putusan fasakh tidak diatur dengan jelas dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang manapun. Akibatnya hakim menyamakan status harta bersama dalam putusan fasakh dan talak. Kata kunci: dasar pertimbangan hakim, fasakh, dan harta bersama  ABSTRACT This research is aimed to seek into shared asset following fasakh delivered by Religious Court to elaborate the loophole and legal consequence concerning fasakh. Normative juridical method was employed along with scientific procedure to find out the truth based on logic and norm. The data required was obtained from literature review by observing theories and perspectives of experts and some books were studied and analysed based on systemic interpretation method, by finding more general essence of a legal conduct as in the consideration of the judge regarding Religious Court Decision Number 1295/Pdt.G/2014/Pa.Kra which declares divorce by delivering talak (divorce) 1 ba’in sughra and suggests equal distribution of shared asset due to the condition of apostate of one of the party, while the consideration of the judge regarding the Decisions of High Court of Religion Surabaya Number 0249/Pdt.G/PTA.Sby was taken by delivering fasakh of marriage and decided that the shared asset was to be equally divided for both husband and wife. This legal structure is intended to deliver justice and merit for both parties. It can be concluded that fasakh and the status of shared asset following the decision of fasakh are not clearly regulated in Islamic Law Compilation and in any forms of law. As a consequence, the judges encouraged equal division of shared asset in the decision of fasakh and talak.Keywords: shared asset, fasakh
Copyrights © 2019