E-Journal Widya Yustisia
Vol. 1 No. 2 (2018)

HAK REMISI TERPIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF PEMIDANAAN INTEGRATIF BERDASARKAN PANCASILA

Anjari, Warih (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Aug 2019

Abstract

Pemberantasan korupsi menjadi salah satu tujuan dalam pembangunan Indonesia. Sebagai kejahatan yang bersifat luar biasa maka penegakannya dapat bersifat luar biasa pula. Namun penegakan tersebut tidak boleh menimbulkan pelanggaran dan korban bagi narapidana. Salah satunya adalah pemberian hak remisi kepada narapidana korupsi. Tujuan penulisan ini adalah untuk: menganalisis pemberian hak remisi terpidana korupsi dikaitkan dengan hak-hak Narapidana, dan menganalisis pelaksanaan hak remisi terpidana korupsi yang tidak melanggar hak terpidana dalam perspektif pemidanaan integratif berdasarkan Pancasila. Metode yang digunakan adalah metode penelitiannya yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan data sekunder dengan analisis deskriptif kualitatif dan penafsiran sistematis. Dapat disimpulkan bahwa hak remisi bukan hak asasi manusia tetapi persyaratan remisi yang diatur dalam Pasal 34 A ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012 mengakibatkan perlakuan yang berbeda antara narapidana korupsi dengan narapidana lainya. Hal ini melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945. Pencabutan hak remisi terpidana korupsi diintegrasikan dalam pidana tambahan.

Copyrights © 2018