Palmira Rotua Simbolon, Dr. Siti Hamidah, S.H., M.M., Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: pamirarotua@gmail.com  ABSTRAK Perаturаn Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan bahwa aset kripto (crypto asset) merupakan salah satu komoditi yang diakui dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Adanya peraturan tersebut menimbulkan kekaburan hukum mengenai keabsahan cryptocurrency sebagai bagian dari aset kripto (crypto asset) untuk dijadikan sebagai komoditas berjangka. Hal tersebut dikarenakan sebelumnya telah ada pelarangan terkait penggunaan cryptocurrency sebagai alat tukar oleh Undang-Undang Mata Uang. Jenis penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif yang menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang akan dianalisis dengan menggunakan interpretasi gramatikal. Hasil dari penelitian ini ialah dinyatakan bahwa cryptocurrency tidak dapat dinyatakan sebagai komoditas berjangka di Indonesia. Hal ini dinyatakan karena walaupun telah terpenuhinya unsur benda pada Pasal 1 angka 2 UU Perdagngan Berjangka berdasarkan Buku II KUHPerdata serta syarat pada Pasal 3 UU Perdagangan Berjangka, cryptocurrency telah terlebih dahulu dilarang sebagai alat tukar oleh UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang sehingga apabila cryptocurrency tetap akan digunakan sebagai instrument keuangan yakni sebagai komoditas berjangka yang merupakan alat investasi maka cryptocurrency tetap tidak dapat dikonversi kedalam rupiah. Kata Kunci: Keabsahan, Cryptocurrency, Crypto Asset, Komoditas Berjangka.  ABSTRACT The Regulation of Supervisory Agency for Futures trading of commodity Number 3 of 2019 states that crypto asset is one of commodities that is recognised and traded in futures exchange. This regulation has created vague of norm over the legality of cryptocurrency as a crypto asset as commodity futures. This issue is related to the ban on the use of cryptocurrency as transaction tool by Law on Currency. This research was conducted based on normative juridical method, statute, analytical, and comparative approaches. The legal materials involved primary, secondary, and tertiary data, all of which were further analysed based on grammatical interpretation. The result of the research concludes that cryptocurrency cannot be considered as commodity futures in Indonesia. Despite the fact that it meets the elements in Article 1 Paragraph 2 of Law concerning Futures Trading in reference to Book II of Civil Code and the elements in Article 3 of Law concerning Futures Trading, cryptocurrency was banned for use as transaction tool by Law Number 7 of 2011 concerning Currency in the first place. In other words, when cryptocurrency remains to be used as financial instrument or as commodity futures in investment, it will still remain inconvertible to rupiah. Keywords: legality, cryptocurrency, crypto asset, commodity futures
Copyrights © 2019