Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK MEREK DAGANG TERKENAL TERKAIT PERDAGANGAN BARANG YANG MENGGUNAKAN MEREK TANPA HAK PADA SITUS JUAL BELI ONLINE DI INDONESIA

Irliananda Cahya Yunita (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2019

Abstract

Irliananda Cahya Yunita, Afifah Kusumadara, S.H., LL.M., SJD., Diah Pawestri M, S.H., M.H. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Email: irlianandacy@gmail.com   ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik merek dagang terkenal terkait perdagangan barang yang menggunakan merek tanpa hak pada situs jual beli online di Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. serta untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab hukum pihak penyelenggara sistem elektronik terkait perdagangan barang yang menggunakan merek tanpa hak pada situs jual beli online di Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif.  Menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis.. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa pemilik merek dagang terkenal dapat dilindungi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta dapat dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan memperhatikan Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2016. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pemilik Merek Dagang Terkenal, Penggunaan Merek Tanpa Hak, Situs Jual Beli Online.   ABSTRACT This research is aimed to find out and analyse legal protection for well known trademark holders concerning trade of goods involving the marks used illegally on online shops in Indonesia from the perspective of Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications and Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions, to find out and analyse the liability of those involved in operating the electronic system regarding trade involving illegal use of marks on online shops in Indonesia from the perspective of Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. This research was conducted based on a normative juridical method, statute and analytical approaches. The research concludes that the well known trademark holders can be legally protected based on Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications and based on Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions in accordance with the scope concerned and the liability of the platform providers as regulated in Circular Letter of Information and Communication Minister of Indonesia Number 5 of 2016.   Keywords: Legal Protection, Well Known Trademark Holders, Illegal Use Of Trademark, Online Shops.

Copyrights © 2019