Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, September 2019

ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG DALAM MENGADILI PERKARA PEMBIAYAAN MACET BANK SYARIAH (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 607/Pdt.G/2014/PN.Bdg)

Raihan Hilmy (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2019

Abstract

Raihan Hilmy, Dr. Siti Hamidah, S.H., M.M., Rumi Suwardiyati, S.H., M.Kn.,Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: raihilmy@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini mengangkat permasalah mengenai kewenangan Pengadilan Negeri Bandung dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pembiayaan macet antara perseorangan dengan Bank Syariah. Dalam hal tersebut terjadi sebuah permasalahan hukum, karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut, melainkan kewenangan dari Pengadilan Agama. Penelitian ini berjenis yuridis normatif, yang mengkaji secara normatif mengenai batasan kewenangan Pengadilan Negeri dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Ekonomi Syariah. Diharapkan penelitian ini dapat menjadi acuan baik bagi lembaga peradilan maupun bagi masyarakat mengenai kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh lembaga peradilan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara. Kata Kunci: Kewenangan, Pengadilan, Pembiayaan, Bank, Syariah. ABSTRACT This research studies the authority held by the District Court of Bandung to investigate, to judge, and to pass a decision over the case of problematic loan provided for individuals by Sharia Bank. Based on the Decision passed by Constitutional Court Number 93/PUU-X/2012, Article 55 of Law Number 21 of 2008 concerning Sharia Banking, and 49 of Law Number 50 of 2009 concerning Second Amendment to law Number 7 of 1989 concerning Religious Court, District Court of Bandung has no authority to investigate, to judge, and to pass a decision over the case, but this is the authority of Religious Court. This research was conducted based on normative juridical method to find out the extent of authority of the District Court to investigate, to judge, and to pass a decision over sharia economy. This research is expected to serve as a reference either for courts or society regarding authorities held by courts to investigate, to judge, and to pass a decision. Keywords: authority, court, lending, bank, sharia   

Copyrights © 2019