Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, September 2019

AKIBAT HUKUM PUNGUTAN TERHADAP PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Muhammad Evan Darmawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2019

Abstract

Muhammad Evan Darmawan, DR. Sihabudin  S.H., M.H., Ranitya Ganindha, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya evandrmwn@yahoo.com   ABSTRAK Pada penelitian ini penulis mengangkat permasalahan mengenai akibat hukum pungutan terhadap Profesi Penunjang Pasar Modal oleh Otoritas Jasa Keuangan. Mengenai pungutan terhadap Profesi Penunjang Pasar Modal, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK. PP No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK ini merupakan produk pelaksanaan pungutan dari Undang Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK. Peneliti melakukan pengkajian mengenai apakah pungutan terhadap Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PP No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK sudah sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2014 tentang OJK disertai akibat hukum dari pungutan tersebut. Selain itu peneliti mendasarkan pada teori Hierarki Perundang Undangan. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah bagaimana analisis pungutan terhadap Profesi Penunjang Pasar Modal pada PP No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK dan Undang Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK dan apa akibat hukum dari pungutan terhadap Profesi Penunjang Pasar Modal tersebut. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum yang telah diperoleh dianalisis menggunakan metode interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Dari hasil penelitian dan analisis sesuai dengan metode di atas, maka peneliti menyimpulkan bahwa pungutan terhadap Profesi Penunjang Pasar Modal pada PP No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK tidak seuai dengan UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK. Karena Profesi Penunjang Pasar Modal merupakan pihak yang melakukan kegiatan non jasa keuangan dan merupakan pihak yang membantu kelancaran transaksi sesuai dengan keahliannya masing-masing. Selain itu, akibat hukum dari pungutan terhadap Profesi Penunjang Pasar Modal adalah konflik norma hukum antara PP No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK dengan UU No. 21 tentang OJK dan pungutan ini mengakibatkan kerugian terhadap Profesi Penunjang Pasar Modal. Dalam menyelesaikan konflik norma hukum ini, berlaku asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori yang berarti pungutan terhadap Profesi Penunjang Pasar Modal perlu dikesampingkan atau berlaku pengecualian. Kata Kunci : Pasar Modal, Profesi Penunjang Pasar Modal, Pungutan   ABSTRACT Levies paid by capital market supporting professions are regulated in Government Regulation Number 11 of 2014 concerning Levies by Financial Services Authority. This regulation is effectuated following Law Number 21 of 2011 concerning Financial Services Authority. This research is aimed to find out whether the levies charged from capital market supporting professions governed in Government Regulation Number 11 of 2014 concerning Levies charged by Financial Services Authority is relevant to Law Number 11 of 2014 concerning Financial Services Authority and what legal consequence is caused. Based on the issue and the theory of legislative hierarchy, the research problem involves how are levies charged from capital market supporting professions as governed in Government Regulation Number 11 of 2014 concerning Levies charged by Financial Services Authority and Law Number 21 of 2011 concerning Financial Services Authority analysed? And what is the legal consequence of the levies for capital market supporting professions? This research was conducted based on normative-juridical method, statute and case approaches. The legal materials used involved primary, secondary, and tertiary data, all of which were analysed by employing grammatical and systematic interpretations. The research has found that the matter on levies charged from capital market supporting professions in the Government Regulation is not relevant to those governed in Law Number 21 of 2011 concerning Financial Services Authority because the professions are the parties responsible to perform non financial services and to support transaction based on their skills. The legal consequence caused is the loss faced by the capital market supporting professions. To resolve this dispute, the principle of Lex Superiori Derogat Legi Inferiori is applied, where levies charged from the professions need to be excluded.   Keywords : capital market, capital market supporting professions, levies

Copyrights © 2019