MONETER
Vol 7 No 1 (2019): APRIL

PROSEDUR RESCHEDULING PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PT.BPRS AMANAH UMMAH CABANG BOGOR

Maulana, Hendri (Unknown)
Astarina, Ghina (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2019

Abstract

Dalam menjalankan operasional perbankan yaitu menyalurkan dana kepada masyarakat, perbankan tentunya tidak terlepas dari risiko pembiayaan bermasalah. Banyak cara yang dilakukan bank dalammelakukan penyelamatan pembiayaan bermasalah yaitu dengan cara rnon-litigasi salah satunya dengan menggunakan metode rescheduling. Mekanisme rescheduling yang diberlakukan oleh Bankadalah dengan memperkecil jumlah angsuran untuk waktu yang telah disepakati tanpa memperpanjang waktu pembayaran, hal ini bersinggungan dengan ketentuan fatwa DSN MUI No. 48/DSN-MUI/II/2005 Tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah yang menyatakan bahwarescheduling dilakukan dengan cara memperpanjang waktu tagihan. Rescheduling merupakan perubahan atas jadwal pembayaran nasabah yang bermasalah dengan tujuan memberi keringanankepada nasabah yang sedang kesulitan agar tetap bisa memenuhi kewajibannya. Metode yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah dengan wawancara, dalam hal ini peneliti menganalisisdokumen-dokumen dan data pendukung yang berhubungan dengan objek yang diteliti kemudian dikaji dengan berlandaskan teori-teori yang sudah ada

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

MONETER

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Jurnal MONETER Jurnal ini merupakan Jurnal Ilmiah yang menitik beratkan pada pengembangan Ilmu Keuangan dan Perbankan pada umumnya. Sesuai dengan namanya, Jurnal ini dimaksudkan untuk dapat memberikan inovasi pada perkembangan teknologi dan ilmu Keuangan dan Perbankan, dengan memberikan informasi ...