Penelitian sederhana ini berawal dari fakta yang menyebutkan bahwa kajian tafsir–apalagi tafsir kontemporer—di dunia pesantren belum sedominan fiqh, tasawuf dan ilmu alat, maka penulis beranggapan bahwa minimnya karya atau penelitian yang berkonsentrasi pada kajian dan respon pesantren terhadap tafsir kontemporer berawal dari sikap spekulasi “kebanyakan orang” yang menganggap bahwa kebanyakan pesantren tidak mengkaji apalagi merespon pemikiran tafsir kontemporer, sehingga penelitian tentang tafsir kontemporer dilingkungan pesantren dinilai sebagai penelitian yang sia-sia. Akan tetapi tidak demikian bagi penulis, karena penulis menemukan tidak sedikit kyai, ustadz atau pimpinan pesantren yang secara intens dalam pengajian tafsir yang mereka lakukan selalu menyinggung dan merespon isu-isu kontemporer. Spekulasi tersebut berlanjut ketika kebanyakan kyai menolak hermeneutika sebagai manhaj tafsir, dibuktikan dengan penolakan para kyai terhadap hermeneutika sebagai salah satu metode istinbāṭ al-ḥukm dalam komisi bahtsul masa’il pada Muktamar NU XXXI di Boyolali, Solo. Akan tetapi dari penelitian ini, didapatkan data bahwa pesantren memiliki potensi yang luar biasa dalam pengembangan tafsir kontemporer termasuk kebijakan para kyainya dalam merespon hermeneutika sebagai manhaj tafsir. Pada intinya adalah kecerdasan dalam memilah, mana konsep hermeneutika yang dapat digunakan dalam penafsiran Alquran dan mana yang tidak dapat digunakan, sehingga persandingan hermeneutika dengan berbegai manhaj tafsir yang telah digagas oleh para ulama Alquran bahkan semakin memperkaya khazanah kajian Alquran di pesantren.
Copyrights © 2016