Hukum Islam
Vol 19, No 1 (2019): HUKUM TATA NEGARA, KELUARGA DAN EKONOMI SYARIAH

Teori Pemisahan Kekuasaan dan Konstitusi Menurut Negara Barat dan Islam

Suparto Suparto (Fakultas Hukum Universitas Islam Riau)



Article Info

Publish Date
23 Oct 2019

Abstract

ABSTRACTSeparations of Powers theory had just been developed by John Locke and Montesquieu circa 17 A.C. Theory of Constitution had also just been emerged circa 18 A.C., even though in old Greece many people had already discussed about this theory. whereas Islam has recognized the separation of powers and constitutions long before that, namely when Rasulullah SAW rule Madinah and Madinah Constitution circa 7 A.C..  ABSTRAKTeori Pemisahan Kekuasaan yang dikembangkan oleh John Locke dan Montesquieu baru muncul sekitar abad ke 17, demikian juga dengan munculnya teori dan hukum Konstitusi baru berkembang sekitar abad ke 18, walaupun sebelumnya pada masa Yunani kuno Konstitusi telah banyak dibicarakan. Sedangkan Islam telah mengenal adanya Pemisahan Kekuasaan dan Konstitusi jauh sebelum itu yaitu pada masa pemerintahan Rasulullah SAW di Negara Madinah dan Konstitusi Madinah yaitu pada abad ke 7.                      

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

HUKUM ISLAM

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Islam dengan nomor (Print ISSN 1411-8041) (Online ISSN 2443-0609) merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau sebagai media pengkajian dan penyajian karya ilmiah terutama bidang hukum Islam. Jurnal ini pertama ...