Jurnal Hukum Acara Perdata
Vol 1, No 1 (2015): Januari-Juni 2015

UPAYA KEBERATAN ATAS PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DITINJAU DARI HUKUM ACARA DAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Yussy Adelina Mannas (Penulis adalah Dosen Hukum Acara Perdata pada Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang)



Article Info

Publish Date
23 May 2015

Abstract

Upaya pemberdayaan konsumen melalui pembentukan undang-undang yang dapat melindungi kepentingan konsumen dan dapat diterapkan secara efektif di masyarakat sangat dibutuhkan, di samping adanya kemudahan dalam proses penyelesaian sengketa konsumen. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang semula diharapkan oleh semua pihak mampu memberikan solusi bagi penyelesaian perkara-perkara yang timbul, ternyata dalam penegakan hukumnya terjadi ketimpangan dan menimbulkan kebingungan bagi pihak yang terlibat dalam proses implementasinya, terutama yang berkaitan dengan prosedur acaranya. Pasal 52 huruf a UUPK menyebutkan bahwa salah satu tugas dan wewenang dari BPSK adalah melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Pasal 45 Ayat (4) UUPK menyatakan bahwa apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa. Pasal 54 Ayat (3) UUPK menyebutkan bahwa putusan majelis (BPSK) bersifat final dan mengikat. Pasal 56 Ayat (2) UUPK menyatakan bahwa para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri setelah menerima pemberitahuan putusan BPSK. Kendala lain juga terdapat dalam ketentuan permohonan eksekusi putusan BPSK. Hal ini jelas menimbulkan ketidakpastian dalam hukum. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Peraturan Mahkamah Agung ini merupakan solusi sementara untuk memberikan keseragaman pemahaman dalam penerapan hukum acara terhadap UUPK.Kata kunci: upaya keberatan, putusan, penyelesaian sengketa konsumen.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

JHAPER

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER (JHAPER) merupakan suatu jurnal open access memuat artikel-artikel yang telah di-review (peer-reviewed journal) dengan fokus kajian pada berbagai permasalahan di seputar hukum acara perdata. Artikel yang dapat dimuat dalam JHAPER adalah artikel hasil penelitian ...