Jurnal Hukum Acara Perdata
Vol 2, No 1 (2016): Januari – Juni 2016

REKONSTRUKSI MEKANISME HUKUM KEPAILITAN DI PENGADILAN NIAGA

Saija, R (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Apr 2016

Abstract

Mekanisme hukum kepailitan di Indonesia masih lemah, dan tidak memberikan keadilan bagi para kreditor yang merasa selalu dirugikan kepentingannya. Banyak terjadi perdebatan kepentingan antara para kreditor dan pihak debitor terkait dengan pembagian utang debitor kepada kreditor yang masih didominasi oleh kepentingan debitor pailit. Mekanisme tersebut sangat merugikan para kreditor, yakni proses pembagian utang debitor pailit masih menggunakan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Niaga yang berbelit-belit. Kelemahan proses permohonan pailit yang merugikan kreditor membawa prosedur di Pengadilan Niaga menjadi tidak menentu yang seharusnya dilakukan perubahan. Maka dari itu diperlukan adanya rekonstruksi mekanisme hukum kepailitan di Indonesia untuk menggantikan mekanisme Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 yang seharusnya mengutamakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebelum pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga bagi debitor yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada para kreditor. Maka dari itu UU No. 37/2004 dirasa belum efektif dan kurang teruji untuk memperbaiki status para kreditor serta belum menerapkan asas asas-asas hukum kepailitan dalam proses kepailitan di Indonesia.Kata Kunci: Mekanisme Hukum Kepailitan, Keadilan Kreditor, PKPU. 

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

JHAPER

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER (JHAPER) merupakan suatu jurnal open access memuat artikel-artikel yang telah di-review (peer-reviewed journal) dengan fokus kajian pada berbagai permasalahan di seputar hukum acara perdata. Artikel yang dapat dimuat dalam JHAPER adalah artikel hasil penelitian ...