Pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang paling utama, karena itu pemenuhan pangan merupakan bagian dari hak asasi individu. Tujuan utama penanganan keamanan pangan bukan hanya dari segi perdagangan semata, namun sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk yang diakibatkan dari konsumsi pangan yang tidak aman. Pemenuhan pangan juga sangat penting sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Untuk menjamin keamanan dan mutu pangan baik produk dalam negeri maupun impor, maka perlu diterapkan sistem pengawasan yang efektif dari pemerintah sebelum produk pangan diedarkan ke masyarakat. Hal ini mendorong produsen untuk berusaha menyatakan bahwa produk pangan segar yang dihasilkannya aman untuk dikonsumsi karena setiap konsumen harus merasa selalu terlindungi terhadap bahaya-bahaya yang mengancam keamanan dan keselamatan ï¬Â sik konsumen, tetapi dalam kenyataannya, masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran hak konsumen seperti kasus mengenai keracunan pangan atau pencemaran pangan dengan cemaran mikroba, zat kimia, kasus sapi gelonggongan, daging tiren yang beredar di pasaran, tahu dan bakso berboraks, susu bermelamin hingga di luar negeri sekalipun kasus ini juga terjadi, misalnya proses penarikan apel Amerika karena cemaran mikroorganisme pathogen penyebab penyakit. Suka tidak suka, mau tidak mau sebagai konsumen tentu harus menaruh perhatian lebih pada apa yang akan dikonsumsi. Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) pemakai pangan segar ini harus tetap terlindungi. Apabila terjadi konfl ik ataupun sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha maka menurut Pasal 45 ayat (2) UUPK bahwa penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Selanjutnya pada Pasal 49 UUPK dikatakan bahwa pemerintah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.
Copyrights © 2017