Ecobisma (Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Manajemen)
Vol 6, No 1 (2019): ECOBISMA

BISNIS DROPSHIP DALAM TINJAUAN FIKIH MUAMALAH

Rizki Syahputra (Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Labuhanbatu, Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
18 Sep 2019

Abstract

Perkembangan internet memberi pengaruh dalam aspek kehidupan manusia pada zaman sekarang. Internet memberi kemudahan berinteraksi, berkomunikasi dengan cepat. Salah satu manfaat keberadaan internet adalah sebagai media dalam memberi informasi produk. Penggunaan internet tidak hanya pada pemanfaatan informasi dapat juga digunakan sebagai sarana untuk melakukan transaksi bisnis. Salah satu praktik bisnis ialah dengan menggunakan sistem Dropship. Bisnis dropship kini menimbulkan banyak perdebatan dalam hukum Islam mengenai halal dan haramnya. Model tersebut Jual beli Dropship merupakan teknik pemasaran melalui media internet dimana seorang dropshipper tidak harus membeli barang atau harus mempunyai modal. Dalam praktiknya dropshiper hanya bermodalkan foto dari supplier atau toko tanpa harus menyetok barang, kemudian menjualnya ke pelanggan dengan harga yang ditentukan oleh dropshiper. Dropship menjadi salah satu alternatif yang dipilih oleh beberapa kalangan masyarakat untuk melakukan sistem jual beli online. Disinilah, sebagai seorang Muslim dituntut untuk mengetahui Hukum bisnis Dropship sesuai Syariat, bisnis prinsip syariah bukan saja berkenaan dengan untung dan rugi tapi surga dan neraka

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

ecobisma

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Jurnal Ilmiah ECOBISMA adalah Jurnal Ilmiah Bisnis dan Manajemen dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Labuhanbatu melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, dimaksudkan sebagai media pertukaran informasi dan karya ilmiah antara staf pengajar, alumni, mahasiswa dan masyarakat ...