Dengan adanya Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa frasa “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK inkonstitusional terhadap UUDN RI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka secara yuridis, berimplikasi yuridis pada karakteristik delik pasal tersebut, yang semula sebagai delik formil berubah menjadi delik materil dengan mensyaratkan adanya akibat yaitu unsur kerugian keuangan negara harus dihitung secara nyata/pasti (real) oleh lembaga yang berwenang. Karenanya, MK memutuskan aparat penegakan hukum harus membuktikan adanya kerugian keuangan negara sebelum dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Sebab, tanpa perhitungan yang real dari auditor negara perbuatan yang disangkakan belum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena tidak terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019