Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembentukan kawasan perlindungan laut (Marine Protected Areas/MPA) di Pulo Aceh, Indonesia, dengan menggunakan input dari analisis Sistem Informasi Geografis. Langkah-langkah pengelolaan adalah diperlukan untuk memastikan bahwa sumber daya laut dapat hidup dan ekosistem dapat dilestarikan. Fokus penelitian ini adalah untuk menunjuk daerah-daerah tertentu sebagai daerah perlindungan laut (DPL). Pulo Aceh meliputi 24,961.9 hektar yang terdiri dari habitat daratan dan habitat lautan yang terpilih sebagai kawasan MPA. Zonasi di kawasan konservasi laut didasarkan pada data ekologi dan data ekologi konservasi, sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat. Zona utama yang telah ditetapkan dan dipetakan dalam kawasan konservasi, yaitu zona inti (94,14 ha atau 0,38 %), zona pemanfaatan (15,144.86 ha atau 60,67 %) dan zona penyangga (1,038.77 ha atau 4,16 %). Zona inti sangat dilarang dari kegiatan pengambilan hasil laut, pariwisata dan ekonomi, sementara kegiatan penelitian dan konservasi dapat diperbolehkan. Zona pemanfaatan dibagi menjadi area untuk pariwisata, penggunaan tradisional, penggunaan pelagis, penelitian dan pelatihan. Akomodasi permanen untuk kegiatan pariwisata atau pengambilan sumber daya alam diperbolehkan melalui pelaksanaan proses penilaian dampak lingkungan terlebih dahulu. Kegiatan di zona penyangga adalah sangat terbatas dan dikendalikan sepenuhnya hanya untuk kegiatan pengambilan hasil laut.
Copyrights © 2013