Tahun 2019 ini pemerintah Indonesia akan menargetkan semua produk yang beredar di Indonesia bersrtifikat halal. Sementara kesiapan dari Badan Penyelegara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih terkendala Peraturan Pemerintah yang belum di sahkan oleh Presiden. Berkembanganya teknologi dan informasi membuat transaksi jual beli dapat dilakukan secara online, banyaknya produk yang di jual secara online diantaranya ada sebagian yang tidak mencantumkan label halal dalam produknya. Melihat ketimpangan antara das sollen dan das sein maka artikel ini merumuskan masalah bagaimana jaminan perlindungan hukum terhadap penjualan produk tidak berlabel halal yang dijual secara online serta kendala apa saja yang harus diantisipasi oleh UU JPH guna melindungi konsumen muslim untuk mendapatkan produk halal dalam transaksi elektronik dengan menggunakan metode penelitian normatif.
Copyrights © 2019