Pranata budaya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan sosial masyarakat. Fungsi pranata budaya memberi pedomaan pada masyarakat dalam bertingkah laku, menjaga keutuhan masyarakat, dan sebagai sistem pengendali sosial (social control). Penelitian ini bertujuan mengungkapkan fungsi pranata budaya baik secara laten maupun manifes, demi terciptanya keteraturan sosial (social order). Ketentuan pranata budaya ketika melakukan pelanggaran berupa hamil di luar nikah akan dikenakan denda sebesar 1,5 juta rupiah. Pranata budaya pada masyarakat Suku Pamona masih bertahan hingga kini. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan tipe deskriptif. Teknik pengumpulan data diperoleh dengan penelitian lapangan yang mencakup observasi, dokumentasi dan wawancara. Adapun teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Masyarakat suku Pamona tidak dapat serta merta menghilangkan aturan-aturan adat yang telah ada dan dijalankan sejak dahulu serta masyarakat menganggap bahwa hukum adat lebih kuat dari peraturan negara serta mampu memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh masyarkat.
Copyrights © 2019