SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan
Vol 5, No 1: Juni 2019

Pengaturan Tentang Tenaga Kesehatan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Dan Azas Kepastian Hukum

Harif Fadhillah (Unknown)
Endang Wahyati (Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang)
Budi Sarwo (Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang)



Article Info

Publish Date
02 Aug 2019

Abstract

UUD NRI 1945 selaku konstitusi hukum tertinggi Indonesia mengamanatkan pemenuhan kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga Negara yang meliputi kebutuhan kesehatan sehingga dibutuhkan undang-undang di bidang kesehatan yang menjamin terpenuhinya kebutuhan warga Negara masyarakat akan jaminan pelayanan kesehatan yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengaturan tenaga kesehatan yang telah diatur dengan undang-undang dan azas kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan doctrinal legal approach dan statuteapproach dengan desain penelitian kualitatif. Hasil Penelitian meliputi: 1) Ditemukan norma yang tidak konsisten pada UU Nomor 36/2009 pada  pasal 21 ayat (2) dan (3). 2) Perbedaan Terminologi tenaga Kesehatan pada UU No. 44/2009, UU No. 29/2004, UU No. 38/2014 dan UU No. 36/2014 menimbulkan perbedaan dalam mengklasifikasi tenaga kesehatan. 3) Perbedaan tingkat Pengaturan Tenaga Kesehatan di Indonesia. Rekomendasi: 1) Mengamandemen UU No. 36/2009 agar lebih menjamin kepastian hukum, karena UU Kesehatan sering menjadi rujukan Perundang-undangan lainnya. 2) DPR, Pemerintah dan Organisasi Profesi masing-masing tenaga kesehatan mengupayakan pengaturan dengan UU tersendiri. 3) Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pelaksanaan UU yang mengatur Tenaga Kesehatan 4) Pelaksana Peraturan perundang-undangan hendaknya menggunakan azas Preferensi dalam menyikapi peraturan perundang-undangan yang mengatur tenaga kesehatan yang bertentangan, tidak jelas dan tidak konsisten. 5) Organisasi Profesi harus Proaktif dalam membela kepentingan anggota dan selalu berkoordinasi dengan pemerintah sesuai dengan Peran dan fungsinya.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

shk

Publisher

Subject

Health Professions Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The Journal focuses on the development of health law in Indonesia: national, comparative and international. The exchange of views between health lawyers in Indonesia is encouraged. The Journal publishes information on the activities of European and other international organizations in the field of ...